Pasangan Esthon-Paul Gugat Hasil Pilgub NTT Pakar hukum tata negara, Yuzril Ihza Mahendra, dipastikan menjadi penasehat hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT, Esthon L Foenay-Paul E. Talo (Esthon-Paul), di Mahkamah Konstitusi (MK).
Yuzril pun dikabarkan telah menyiapkan enam pakar hukumnya, yakni Yusron Ihza, Jamaluddin Karim, Mansur Munir, Firmansyah, Hidayat Achyar dan Romi Emirat.
Salah satu anggota tim hukum dari Ihza & Ihza Law Firm, Jamaluddin Karim, kepada Fajar Media Center (FMC), Kamis, (6/6) kemarin, mengatakan, dipastikan Jumat hari ini, Yusril Ihza Mahendra selaku pimpinan Ihza & Ihza Law Firm, akan menandatangani surat kuasa dari DPP Partai Gerindra. "Besok (hari ini, red), sudah tandatangan surat kuasa, nanti selanjutnya tim kita gabung sama tim dari Kupang," ujar Jamaluddin kemarin.
Dia menegaskan, walaupun belum resmi menandatangani surat kuasa, namun Yuzril telah melakukan persiapan, dan menunjuk dirinya bersama anggota tim hukum lainnya, untuk mengawal gugatan Esthon-Paul.
"Jadi, tim kami Pak Yusril sendiri, saya dan teman-teman lainnya. Kita masih pelajari materinya," kata Jamaluddin lagi. Menurut Jamaluddin, tim dari Ihza & Ihza Law Firm akan berkoordinasi dengan tiga penasehat hukum yang telah ditunjuk sebelumnya oleh paket Esthon-Paul, yakni Ali Antonius, Felipus Fernandez dan Stef Pobas.
Artinya, paket Esthon-Paul akan dikawal 10 penasehat hukum sepanjang persidangan di MK. Yuzril Ihza Mahendra, kata Jamaluddin, akan menyelidiki materi yang diajukan ke MK, dan selanjutnya meneliti bukti-bukti yang ada.
Namun, menurutnya, dari informasi yang didapat, memang terjadi kecurangan yang cukup signifikan. "Oleh karena itu, akan kami pelajari dan lihat bukti-bukti mana yang kuat, dan mana yang harus dilengkapi. Tentu kita koordinasi dengan tim-nya pak Antonius," kata Jamaluddin.
Dia enggan berkomentar lebih jauh, tentang pokok perkara, dengan alasan masih harus berkoordinasi dengan timnya, termasuk Ali Antonius dan rekan. Namun, menurutnya, yang paling fatal adalah manipulasi suara, sehingga timnya akan berupaya untuk membuktikannya dalam persidangan. "Setelah kita pelajari, nanti saya sampaikan seperti apa kasusnya dan bukti-bukti yang akan memperkuat gugatan," jelas Jamaluddin.
Sementara itu, Rabu (5/6), paket Esthon-Paul resmi mengajukan gugatan ke MK. Gugatan tersebut telah didaftarkan dengan Nomor 873/PAN.MK/VI/2013. Penasehat hukum Esthon-Paul, Ali Antonius didampingi Felipus Fernandez dan Stef Pobas, juga menyerahkan bukti-bukti P-1 sampai dengan P-21, sebanyak 12 eksemplar dan satu keping soft copy permohonan.
Ali Antonius menyebutkan, yang diserahkan ke MK, yakni sebanyak 21 alat bukti yang terdiri dari formulir C1-KWK yang diduga dipalsukan. Selain itu, terdapat bukti rekaman video tentang oknum KPPS yang mencoblos lebih dari satu surat suara, serta bukti-bukti keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) yang dikerahkan untuk mendukung pasangan calon Frans Lebu Raya-Benny Litelnoni (Frenly).
Tak ketinggalan, money politic yang terjadi di Timor Tengah Selatan yang diduga melibatkan Adinda Lucia Lebu Raya, istri calon gubernur NTT dari paket Frenly, Frans Lebu Raya. "Kita sudah ajukan surat gugatan, surat kuasa dan bukti-bukti lengkap tentang kecurangan yang terjadi di Pilgub NTT putaran kedua," ujar Ali Antonius di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Antonius siap membuktikan kecurangan-kecurangan yang terjadi di tujuh kabupaten, yakni di Sikka, Sumba Barat Daya, Flores Timur, Lembata, Ngada, Nagekeo dan TTS. "Terjadi penggelembungan yang signifikan di Kabupaten Sikka, dan akan kami bongkar dalam sidang nanti. Semua bukti P-1 sampai P-21, sudah kami serahkan," kata Antonius.
Dia menjelaskan, salah satu penyebab kekalahan paket Esthon-Paul, karena adanya dokumen C1-KWK yang dipalsukan dan ditandatangani saksi yang bukan direkomendasikan paket Esthon-Paul. Sakti tersebut, kata Antonius, terbukti tidak mempunyai surat mandat dari Partai Gerindra atau paket Esthon-Paul.
"Yang paling fatal terjadi di Sikka dan Sumba Barat Daya, termasuk Lembata juga," ujar Antonius yang sudah lebih dari lima kali beracara di MK. Saat menyerahkan materi gugatan, Ali Antonius juga didampingi calon wakil gubernur dari paket Esthon-Paul, yakni Paul E. Talo, dan Sekretaris DPD Partai Gerindra NTT, Gabriel Beri Bina.
Paul mengatakan, gugatan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kemenangan, tapi untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan. "Kami biasa-biasa saja, walaupun dalam perhitungan suara kami dinyatakan kalah. Kita hanya mau menunjukkan sebuah proses yang baik dan benar, tanpa kecurangan," komentar Paul singkat.
No comments:
Post a Comment