Gubernur NTT Korupsi Dana Bansos?
Selidiki keterlibatan Akil Mochtar dalam sengketa Pemilukada Gubernur-Wkl. Gubernur NTT
Jan Windy
Petisi oleh
Jan Windy
Kupang, Indonesia
Pemilukada Gubernur-Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur masih menyisakan tanda tanya hingga saat ini, terdapatnya banyak kejanggalan dan pelanggaran yang dilaporkan untuk disidangkan di lembaga Mahkamah Konstitusi hingga saat ini masih terus kami pertanyakan kebenaran putusannya.
Pernyataan ini kami sampaikan mengingat segala materi gugatan telah disampaikan bukti dan saksi yang cukup oleh Paket ESTHON-PAUL terkait pelanggaran dan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Paket Frenly dan/atau tim pemenangannya.
Diantara yang digugat disertai bukti dan saksi pendukung adalah :
Dilibatkan dengan bujukan dan paksaan anak dibawah umur di Kabupaten Sumba Barat Daya untuk mencoblos paket Frenly (saksi telah menyampaikan kesaksiannya di depan majelis persidangan MK)
Penggelembungan suara yang terjadi di beberapa kabupaten untuk memenangkan paket Frenly (saksi dan bukti telah diajukan pada persidangan di MK)
Manipulasi C1KWK oleh paket Frenly melalui tim pemenangannya (saksi telah diajukan bersama bukti pendukung pada persidangan di MK)
Pengarahan Bupati Sumba barat Daya kepada aparat pemerintah dan aparatur desa untuk memenangkan paket Frenly (bukti rekaman telah diajukan pada persidangan di MK)
Money Politic yang dilakukan oleh istri Frans Lebu Raya (kandidat gubernur paket Frenly) yang tertangkap tangan oleh Panwaslu TTS disertai bukti foto dan video (seluruh bukti dan saksi telah disampaikan dalam persidangan di MK)
Walaupun pada akhir persidangan di MK, keterangan dari Bawaslu NTT diperdengarkan disertai bukti dan saksi, namun dalam putusan hal ini tidak sama sekali menjadi bahan pertimbangan hakim MK (baca putusan)
Hal ini membuat kami bertanya-tanya apakah putusan yang dikeluarkan oleh MK sudah benar adanya atau bersumber dari sebuah rekayasa jahat untuk memenangkan pihak tertentu akibat adanya transaksi jahat yang dilakukan oleh Akil Mochtar.
Namun kini semua telah terjadi, dari 120 perkara yang melibatkan permainan Akil Mochtar, kami ketahui bahwa Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur NTT termasuk didalamnya, apalagi saat itu kami ketahui secara pasti bahwa SN dan HH yang senter disebut sebagai oknum-oknum yang ikut terlibat menjadi tim utama paket yang diuntungkan dari putusan MK tersebut, selain itu akhir-akhir ini berhembus kabar adanya pengakuan Akil Mochtar yang kami baca di media telah menerima aliran dana sebesar 24 Milyard dari Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur NTT.
Mohon kami dibantu diberikan kebenaran dengan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK untuk kasus ini.
Kesaksian anak dibawah umur ikut mencoblos
No comments:
Post a Comment