Wednesday, 5 March 2014

KIPRAH DIREKTORAT POLISI PERAIRAN DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN TRANSNASION...

Anggota DPD RI asal NTT, Ir. Sarah Leri Mboeik :
Sesuai temuan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan NTT maka ditemukan dana Bansos yang
seharusnya disalurkan kepada masyarakat ternyata digunakan untuk
sejumlah kegiatan para pejabat di lingkup pemerintah provinsi NTT. Mulai
dari pejabat eksekutif hingga legislatif.

Celakanya, dana
Bansos digunakan untuk menyewa pesawat ke Kabupaten Flores Timur dengan
biaya sebesar Rp 27,9 juta, sewa pesawat ke Rote Ndao dan Sumba Timur Rp 46 juta, dan sewa helikopter Rp 14 juta ke Kabupaten Timor Tengah Utara.


Dana Bansos juga dimanfaatkan untuk perjalanan dinas para pejabat ke
Jerman sebesar Rp 166,4 juta dan China Rp 27,2 juta. Ada transaksi
keuangan yang menggunakan dana Bansos namun tidak sesuai peruntukannya
sebesar Rp 607,3 juta.

Tidak hanya itu, BPK Perwakilan NTT juga
menemukan adanya penyaluran dan penggunaan dana Banos sebesar Rp 13,3
miliar yang belum dipertanggungjawabkan, serta ada penggelontoran dana
Bansos Rp 6,5 miliar yang tidak disertai dokumen yang memadai.


Karena disalahgunakan maka total kerugian negara dana Bansos Provinsi
NTT tahun anggaran 2010 sebesar Rp 27,586 miliar dengan 3.277 kasus.
Namun, per 31 Desember 2010 ditindaklanjuti atau diatasi pemerintah
provinsi NTT sebanyak 1.761 kasus dengan nilai Rp 12, 0675 miliar.
Sedangkan yang belum ditindaklanjuti sebanyak 1.516 kasus dengan total
nilai Rp 15,511 miliar.

Sebelumnya, Petrus Salestinus dari Tim
Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Jakarta menegaskan, diduga BPK
perwakilan NTT dan Pemerintah NTT kongkalikong mengenai pengelolaan Dana
Bansos di daerah ini.

Pertus menegaskan, TPDI melihat temuan
BPK Perwakilan NTT tangal 31 Januari 2011 dan tanggal 16 Juni 2011
mengenai penyalahgunaan dana Bansos oleh pemerintah NTT. Anehnya,
laporan dari BPK NTT terlalu datar bahkan pejabat yang diduga sebagai
pelaku penyalahgunaan dana Bansos tahun 2010 masih diberi kesempatan
untuk memperbaiki kesalahan tersebut.

"Lebih konyol lagi BPK
masih beri waktu kepada pejabat yang terlibat untuk perbaiki kesalahan
yang ada. Ini ibarat maling ketemu maling," kata Pertus di Kupang
beberapa waktu lalu.

Dia menegaskan, diduga ada kongkalikong
antara BPK dan pemerintah NTT karena sudah ada temuan tetapi tidak ada
rekomendasi kepada lembaga penegak hukum untuk ditindaklanjuti temuan
tersebut. Seharusnya, jika ada temuan yang diindikasikan terjadi
penyimpangan maka BPK sebagai lembaga audit merekomendasikan kepada
aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum.

http://sindikasi.inilah.com/read/detail/1906441/kpk-kantongi-dokumen-dana-bansos-ntt

No comments:

Post a Comment